Wednesday, July 10, 2013

Dakwah bil Hal: Korporatisasi Usaha Individu Umat Menuju Indonesia Maju



Oleh
Dahlan Iskan
Mukadimah
Istilah “dakwah bil hal” yang sudah begitu popular ternyata merupakan istilah yang hanya digunakan di Indonesia yang kemudian merembet ke Malaysia. Sebagaimana istilah “halal bil halal”, istilah “dakwah bil hal” bukan istilah yang dikenal di dunia Islam di Timur Tengah.
Bahkan istilah “dakwah bil hal” ternyata baru mulai popular sejak tahun 1970-an. Berbagai sumber ulama dan intelektual Islam Indonesia membenarkan itu. Namun tidak ada yang tahu siapa yang memulai menggunakannya. Prof. Dr. KH Quraisy Shihab, ahli tafsir Al Qur’an yang semula dikira sebagai ulama pertama yang menggunakan istilah “dakwah bil hal”, mengirim jawaban dari luar negeri sebagai berikut: bukan saya yang pertama mempopulerkan istilah itu. Rasanya MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mempopulerkannya.
Prof. Dr. Amin Aziz yang zaman itu menjadi tokoh muda intelektual Islam yang mulai ikut berkecimpung di MUI juga tidak ingat persis siapa orang pertama yang melahirkan istilah “dakwah bil hal”. Yang jelas, Ketua Umum MUI saat itu dijabat oleh Prof. Dr. KH Hasan Basri, semoga Allah SWT memberikan sorga terbaik untuk Almarhum.

Tapi dari hasil penelusuran saya, patut diduga istilah “dakwah bil hal” itu terucapkan pertama kali oleh intelektual muda yang juga mulai aktif di MUI zaman itu. Namanya Dr. Effendy Zarkasi. Setidaknya itulah yang diduga oleh tokoh yang juga sangat aktif dan juga terlibat dalam kegiatan pemberdayaan umat Adi Sasono.
Awal tahun 1970-an adalah masa di mana gejolak politik di Indonesia luar biasa mencekamnya. Ini buntut dari peristiwa G-30-S di tahun 1965 yang menghadapkan golongan Islam dengan golongan komunis. Pada masa itu banyak pemikiran yang muncul untuk menyikapi akan dikemanakan masa komunis yang begitu besar yang pada umumnya adalah rakyat miskin biasa.
Di lain pihak, pada awal orde baru, terutama menjelang Pemilu model Orba yang ditandai dengan keharusan dimenangkannya Golkar, gerak para pendakwah dipersempit. Singa-singa podium mengalami hambatan untuk berorasi.
Maka salah satu sikap moderat untuk keluar dari jepitan dua situasi itu, dicarilah istilah yang enak terdengar untuk kalangan penguasa, sekaligus konkret hasilnya bagi rakyat jelata. Dengan dakwah bil hal diharapkan bisa menjawab pertanyaan mengapa begitu besar rakyat kita yang miskin yang akhirnya memilih partai komunis daripada menjadi pemeluk Islam yang baik. Tentu kenyataan itu dianggap sebagai bukti kegagalan misi dakwah Islam.
Sudah tentu, tercapai juga tujuan lain yang lebih taktis. Dengan lebih banyak mewacanakan dakwah bil hal, konotasi kata “dakwah” yang waktu itu terdengar identik dengan suara anti penguasa Orde Baru bisa lebih lunak diterima oleh telinga penguasa.
Maka sudah pada tempatnya bila MUI mencari jalan yang lebih taktis. Sebagai lembaga yang “terjepit” di tengah-tengah antara ulama Islam dan penguasa, tidak ayal bila MUI harus mencari “jalan lain” yang lebih bisa diterima semua pihak. Seislam-islamnya MUI, waktu itu, adalah Islam yang bisa diterima penguasa. Sebaliknya, sedekat-dekat dengan penguasa MUI masih merupakan representasi ulama Islam.
Posisi MUI di awal-awal Orde Baru memang memiliki tempat yang khusus di mata penguasa, karena, antara lain, untuk menjadi Ketua MUI memang harus mendapat restu penguasa. Bahkan tidak jarang MUI dituduh sebagai “alat penguasa”.
Dalam hal ini bisa jadi istilah “dakwah bil hal” lahir sebagai penerapan satu prinsip ushul al fiqh ini: Maa laa yudraku kulluh laa yutraku kulluh, sesuatu yang tidak bisa dipakai semua jangan ditinggalkan semua.
Dalam suasana apa pun dan dalam kondisi apa pun dakwah harus tetap jalan. Tidak bisa bil lisan, bisa bil kalam. Tidak bisa bil kalam, nah ini dia: bil hal.
Dalam situasi di bawah penguasa Orde Baru yang tidak menginginkan Islam politik hidup kembali, maka istilah “dakwah bil hal” dianggap tidak berkait dengan politik dan tidak berhubungan dengan Pemilu. Maka MUI sangat sering membahas topik-topik dakwah yang tidak sensitif di telinga penguasa.
Dalam Muyawarah Nasional tahun 1985 dan Raker tahun 1987, nas Majelis Ulama Indonesia telah mengambil keputusan tentang program dakwah bi al-hal. Salah satu rumusannya disebutkan bahwa tujuan dakwah bi al-hal antara lain untuk meningkatkan harkat dan martabat umat, terutama kaum dhu’afa atau kaum berpenghasilan rendah
Rumusan itu adalah jawaban dari topik yang menarik dan selalu dibicarakan waktu itu: mengapa dakwah sering menemui kegagalan. Dan salah satu jawaban yang muncul saat itu adalah ini: karena dakwah Islam lebih banyak hanya dilakukan secara pidato-pidato, ceramah-ceramah, pengajian-pengajian. Dakwah bil lisan. Kesimpulannya: perlu dicarikan terobosan baru agar dakwah tidak hanya mengandalkan “bil lisan”. Lantas lahirlah istilah yang merupakan antitesisnya: bil hal. Dakwah bil hal. Dakwah dengan perbuatan dan hasil nyata.
Dakwah dalam Konteks Kekinian
Dalam literasi yang banyak berkembang di dunia Islam, istilah dakwah bil lisan dan dakwah bil hal tidak banyak dikenal. Menurut Kyai muda lulusan Yaman dari Pondok Pesantren Al Azziziyah Denanyar Jombang, KH Abdul Muiz Aziz, di dunia Arab dan dunia Islam pada umumnya, dakwah bil lisan dikenal dengan ungkapan “bil maqal” dilaksanakan dalam bentuk harakah-harakah. Kebanyakan dari gerakan ini sebenarnya tidak bisa disebut murni dakwah karena tujuan akhirnya adalah untuk merebut kekuasaan.
Dalam tradisi Arab pun, dakwah bil maqal atau dakwah bil lisan dianggap kurang efektif dibanding dakwah dengan perbuatan yang diistilahkan bi lisan al hal. Ungkapan yang popular di dunia Arab, lisaanul hal afshahu min lisanil maqal. Berkata dengan perbuatan jauh lebih efektif dibanding berkata dengan ucapan.
Di Indonesia, gerakan dakwah bil hal bukanlah hal baru. Ketika mendirikan Muhammadiyah pada tahun 1912, motivasi yang menjadi landasan KH Ahmad Dahlan adalah mengaplikasikan perintah surat Al Maa’un untuk memberdayakan fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa pada umumnya. Salah satu wujudnya, Muhammadiyah ketika itu mendirikan Bagian Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO). Lembaga ini kemudian berkembang seiring tuntutan zaman, dengan memperluas cakupan kegiatan di bidang pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Ketika KH Hasyim Asy’ari dan sejumlah ulama mendirikan Nadhlatul Ulama pada 1926, empat sendi pokok yang menjadi pilar jam’iyah adalah (1) pendidikan, keilmuan, sosial-budaya, (2) ekonomi kerakyatan, dan (3) kebangsaan.Untuk merealisasikan pilar-pilar tersebut ke dalam kehidupan bangsa Indonesia, dibentuklah lembaga dan lajnah, di antaranya Lembaga Pendidikan Ma’arif, Lembaga Sosial Mabarrot, dan Lembaga Pengembangan Pertanian.
Kepedulian serupa juga ada di organisasi Islam lainnya seperti Al Irsyad, Persis, Nahdlatul Wathan di NTB, dan sebagainya. Buku Fiqhud Da’wah karya tokoh besar Dr Moh Natsir (Almarhum) juga menguraikan soal ini (Hamdan Daulay, 2011). Komunitas seperti Qaryah Thayyibah di Salatiga, Tangan Di Atas di Jakarta, dan Sedekah Rombongan di Yogyakarta, hakikatnya juga merupakan implementasi dakwah bil hal.
Di dunia Islam kontemporer, salah satu contoh dakwah bil hal yang dianggap paling berhasil berkembang di Turki. Di sana gerakan sejenis ini disebut Hizmet yang artinya adalah pelayanan. Tokoh sentralnya adalah ulama tarekat yang meneruskan gerakan tarekat Sayid Nursi bernama Fethullah Gulen. Karena itu Hizmet di Turki juga disebut Gulen Movement.
Gerakan ini menggaungkan Islam damai tidak saja di Turki, tetapi juga di dunia internasional. Gerakan ini telah mendirikan lebih dari 1.000 sekolah di lebih dari 100 negara di dunia; enam buah rumah sakit umum; beberapa media cetak dan elektronik; sebuah universitas; organisasi bantuan sosial internasional; organisasi dialog antar agama internasional; dan gerakan ini sudah memiliki cabang di berbagai negara di dunia, empat cabang di antaranya di Amerika.
Gerakan ini mendapat dukungan tidak hanya dari kalangan elite, melainkan dari umat di masyarakat bawah. Layanan sosial Gerakan Gulen menjangkau masyarakat kelas bawah secara luas, tanpa memandang latar belakang agama dan ras, merepresentasikan gagasan dan cita-cita Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Yang menggembirakan adalah tidak terjadi dikotomi antara dakwah bil lisan dan dakwah bil hal. Tidak ada yang menentang kehadiran gerakan dakwah bil hal, karena dakwah bil hal tidak menafikan pentingnya dakwah bil lisan. Boleh dikata keduanya saling melengkapi.
Semua intelektual mengakui bahwa untuk zaman ini dakwah bil lisan saja tidak cukup. Tidak memadai. Dalam kata-kata Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam penjelasannya melalui SMS kepada saya: dakwah bil hal menunjukkan bahwa Islam adalah agama amal, agama kerja, bukan sekadar agama kontemplasi dan pertapa.
Dari kalangan pondok pesantren juga sama. “Untuk zaman sekarang dakwah dengan sunnah fi’liyah lebih baik dari sunnah qauliyah,” tulis KH Abdul Muiz Aziz dari Denanyar.
Dakwah Tekstual dan Kontekstual
Ketika tantangan untuk meningkatkan mutu pendidikan meningkat lebih tinggi lagi, muncul gerakan baru dari individu-individu Muslim non lembaga keagamaan. Mereka mendirikan lembaga-lembaga pendidikan tanpa mengikatkan diri pada lembaga keagamaan yang sudah ada. Mereka lebih mengutamakan mutu daripada formalitas dan fanatisme keorganisasian. Muncullah sekolah-sekolah bermutu internasional dari individu-individu muslim. Tanpa membawa bendera organisasi agama, yang mereka anggap akan menambah birokrasi yang bisa menghambat usaha menjaga mutu yang harus selalu dinamis.
Mengapa dakwah bil hal pada masa kini lebih banyak bergerak di bidang pendidikan tentu sesuai dengan tantangan yang dominan di kalangan ummat Islam saat itu: kebodohan, kejumudan dan ketertinggalan dalam dunia pemikiran. Di samping, sudah tentu, pendidikan sendiri adalah aktivitas yang tidak dipisahkan dari doktrin keagamaan dalam Islam.
Berkembangannya dakwah bil hal di bidang pendidikan sekaligus juga menandai terjadinya transformasi peradaban. Dari peradaban lisan ke peradaban tulis. Perkembangan peradaban itu membawa konsekwensi pada kehidupan umat. Peradaban lisan di Indonesia bisa diidentikkan dengan peradaban pertanian. Peradaban tulis identik dengan zaman industri.
Belakangan muncul peradaban yang lebih baru lagi: video dan audio. Yang melambangkan peradaban informasi. Perubahan peradaban itu tidak hanya mengakibatkan berubahnya perilaku sosial umat, tapi lebih-lebih juga perilaku ekonomi. Kemajuan perekonomian pertanian terbukti dikalahkan oleh ekonomi industri. Dan ekonomi industri dikalahkan oleh ekonomi informasi. Teknologi informasi berkembang luar biasa pesat, dan menjadi tulang punggung perekonomian modern.
Jika umat masih terus tertinggal di peradaban lisan dengan ciri ekonomi pertanian, maka ia akan menjadi umat yang paling tertinggal. Kemajuan-kemajuan ekonomi yang digerakkan oleh peradaban industri dan informasi telah membawa perubahan besar, namun porsi manfaat yang lebih besar diambil oleh masyarakat industri dan masyarakat informasi.
Dari pengalaman selama ini, saya membagi dua tingkatan dakwah:
1. Dakwah Tekstual. Dakwah yang diberikan begitu saja oleh pendakwah. Tanpa tahu apakah materi itu yang sebenarnya dibutuhkan oleh sasaran dakwahnya. Tanpa tahu bahwa sasaran dakwahnya sebenarnya sudah tahu dan sudah berkali-kali mendengarkan hal yang sama. Dakwah yang tidak menyentuh realitas yang tengah dihadapi sasaran dakwah;
2. Dakwah Kontekstual. Dakwah untuk menjawab kebutuhan sasaran dakwah. Kebutuhan untuk keluar dari kebodohan melalui pendidikan. Kebutuhan keluar dari kemiskinan dengan ekonomi. Dan seterusnya. Dakwah bil hal ada di kategori ini.
Untuk lebih memberikan relevansi, dengan tuntutan zaman, Dakwah Kontekstual harus diperluas maknanya. Bukan hanya yang bisa menjawab kebutuhan saat ini, tapi sudah harus bisa menjawab masa depan. Masa depan tentu erat kaitannya dengan desain. Desain seperti apa yang diinginkan untuk diwujudkan dalam masyarakat Islam Indonesia masa depan.
Desain itu haruslah desain yang bisa mewujudkan cita-cita semua orang. Cita-cita yang sudah sejak kecil diperdengarkan namun tidak pernah dijelaskan dan tidak pernah ada penjelasan bagaimana road map untuk mencapainya. Yang pertama dalam konteks personal, adalah doa yang kita kumandangkan setiap hari, yang tertera di surat Al Baqarah ayah 15: Rabbana aatina fi ad-dunya hasanah wa fi al-akhirati hasanah wa qina ‘adzabannar. Ya Tuhan kami, karuniakanlah untuk kami kebaikan hidup di dunia dan akhirat, dan selamatkanlah kami dari api neraka.
Dalam bermasyarakat dan berbangsa, cita-cita itu tertera di surat Saba’ ayat 15: baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Negeri yang makmur yang penuh dengan pengampunan Tuhan. Indonesia yang adil makmur dengan roh ketuhanan.
Itulah cita-cita personal kita sebagai seorang manusia, dan cita-cita komunal kita sebagai bangsa.
Desain dan cita-cita sudah ditetapkan, tapi road map untuk mewujudkan desain itu yang belum pernah dirumuskan. Karena itu para pendakwah juga belum bisa secara massif mendakwahkan desain masa depan itu.
Korporatisasi Usaha Individu
Kita punya problem mendasar untuk mayoritas umat Islam, terutama di pedesaan. Mungkin sangat sulit merumuskan desain masa depan tanpa mengubah struktur yang ada. Terutama struktur perekonomian mereka. Penguasaan aset perekonomian yang kecil dan bersifat individual akan menjadi faktor yang amat sulit untuk menciptakan desain besar, baik dalam konteks cita-cita personal maupun komunal.
Kepemilikan sawah oleh individu muslim yang kecil-kecil, pada akhirnya hanya akan jatuh ke para penyewa besar. Kepemilikan ternak yang hanya satu-dua ekor di masing-masing individu muslim, juga tidak akan bisa memberi dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupan secara umum.
Kita membutuhkan sebuah desain gerakan dakwah bil hal yang masiv untuk menjawab permasalahan itu. Sebuah desain yang tidak hanya berorientasi kekinian tapi juga menjangkau masa depan. Saya mengistilahkan desain itu: Korporastisasi Usaha Individu Umat.
Tujuan korporatisasi usaha individu umat sejalan dengan tujuan dakwah, sebagaimana rumusan dakwah dari Amrullah Ahmad (1985): eksistensi dakwah mengubah realitas sosial yang ada ke realitas sosial yang baru.
Ke depan umat harus yakin bahwa “usaha bersama” lebih baik daripada “usaha sendiri” yang kecil-kecil. Korporatisasi -tidak harus dalam pengertian membuat perusahaan, apalagi konglomerasi- akan mengubah desain ekonomi umat masa depan. Saya terkesan dengan rumusan dakwah dari Andi Abdul Muis (2001): dakwah jangan hanya terfokus pada masalah agama, tapi harus mampu menjawab realitas keadaan di pedesaan.
Realitasnya, umat di pedasaan terbelit pada kepemilikan aset produksi yang kecil, yang tidak akan bisa digerakkan sebagai kekuatan ekonomi. Korporatisasi Usaha Individual bisa menjadi jalan keluarnya. Hanya saja dalam korporatisasi ini diperlukan pihak ketiga yang akan menjadi penjamin fasilitas pendanaan (avalis).
Adanya avalis menjawab persoalan yang selama ini menjadi kendala bagi pendanaan usaha kecil umat. Sebab fasilitas pendanaan perbankan umum maupun perbankan syariah sangat besar untuk mendukung misi korporasitasi usaha individual umat ini. Yang belum cukup adalah siapa lembaga atau pihak yang menjadi penjaminnya. Avalis bisa menjadi jembatan bagi individu pengusaha kecil untuk menjangkau pendanaan perbankan.
Maka sudah waktunya konsep zakat juga lebih akomodatif terhadap keperluan riil masa depan itu. Peranan zakat orang kaya yang 2,5% dari aset mungkin terlalu kecil dampaknya bagi pekerjaan sangat besar mengangkat perekonomian umat yang mayoritas miskin itu. Tapi peranan orang kaya (aghniya’) atau pemilik modal akan menjadi lebih berarti jika diposisikan dalam konteks membangun korporatisasi usaha individu umat itu.
Avalis bisa dilakukan dalam dua bentuk. Pertama, pemilik modal berada di luar, hanya bertindak sebagai penjamin atas jalannya usaha individu. Kedua, pemilik modal masuk ke dalam menjadi bagian dari korporasi usaha individual itu.
Harus ada tempat bagi peran avalis dalam praktik ekonomi syariah. Sebab konteks hukum fikihnya berbeda dengan sedekah atau infaq. Penerima sedekah dan infaq tidak memiliki ikatan apa pun dengan pemberi sedekah. Apalagi ikatan formal. Penerima sedekah dan infaq bisa menggunakan dana untuk apa pun, termasuk untuk hal yang hanya bersifat konsumtif.
Sementara avalis dan pihak yang dijamin terikat dalam sebuah akad, baik moral maupun formal. Avalis memiliki tanggung jawab untuk turut mengembangkan usaha pihak yang dijamin. Sebab tujuan dari proses ini bukan sebatas memberi jaminan, tapi bagaimana agar yang dijamin bisa berkembang dan “berubah dari realitas sosial yang ada ke realitas sosial yang baru”.
Sebagai contoh, 100 orang miskin tidak mungkin bisa membeli sapi untuk diternakkan. Apalagi dalam jumlah yang memenuhi skala keekonomian. Mereka juga tidak mungkin mendapat fasilitas pinjaman dari bank. Dengan niat dan tekad dakwah bil hal, seorang aghniya bisa menjadi avalis bagi mereka, sehingga perbankan atau lembaga keuangan bisa mengucurkan dana untuk pembelian sapi bagi kelompok tersebut, dalam jumlah yang sesuai dengan skala keekonomian. Sapi-sapi itu ditempatkan dalam sebuah kandang komunal dengan prinsip-prinsip korporasi dalam pengelolaannya.
Tentu saja tidak bisa hanya berhenti pada pembelian sapi. Agar usaha berkembang sesuai tujuan yang dicanangkan, maka dakwah bil hal harus diperluas dalam bentuk pendampingan, pelatihan, pembinaan, sehingga benar-benar menjadi sebuah gerakan perubahan.
Bentuk lainnya adalah optimalisasi lahan-lahan kecil dan terbatas milik petani. Misalnya dengan membentuk kelompok tani yang menanam buah-buahan tropik. Pasar buah tropik di dalam negeri sangat besar, dan memiliki potensi untuk diekspor ke manca negara. Pengelolaannya bertumpu pada asas korporasi, sehingga lebih tertata, terukur, dan bisa dipertanggung jawabkan.
Indonesia yang menurut lembaga-lembaga internasional akan menjadi negara terbesar ke 7 di dunia di tahun 2030, tentu akan menjadi negara yang sangat maju dan modern. Di sini memerlukan modernisasi juga di bidang pertanian, peternakan dan sektor-sektor pedesaan lainnya. Kalau tidak maka di tengah-tengah kemajuan dan kemodernan Indonesia saat itu nanti akan terdapat mayoritas masyarakat Indonesia di pedesaan yang tetap tertinggal.
Korporatisasi usaha individual di mayoritas penduduk pedesaan kita adalah jalan untuk menuju Indonesia yang maju dan modern secara seimbang. Tanpa korporatiasi usaha individual di pedasaan maka jalan untuk menuju masyarakat maju dan modern itu akan terhambat secara mendasar di pedesaan.
Korporatisasi usaha individu sebagai implementasi dakwah bil hal bisa diterapkan di bidang usaha apa saja, sesuai dengan potensi yang ada di sebuah desa. Inilah ladang baru bagi para aghniya, yang lebih menjamin amal mereka memberi manfaat dan dampak yang besar, bukan hanya di masa kini tapi juga masa depan.
Yang bisa bertindak sebagai avalis tidak hanya sebatas individu, tapi bisa juga korporasi. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah korporasi yang didesain tidak semata mengejar keuntungan, tetapi juga mengembangkan berbagai upaya untuk mendukung percepatan terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Melalui program-program khusus yang relevan, BUMN akan menjadi perintis pengembangan korporatisasi usaha individu ini. Rintisan itu diharapkan akan menjadi stimulus bagi berbagai pihak, baik individu maupun lembaga dan korporasi, untuk mengembangkan hal yang sama, sehingga menjadi sebuah gerakan dakwah bil hal dalam skala yang luas.
Harus diingat, korporasi memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam konteks ushul al fiqh, kepedulian itu merupakan penjabaran kaidah dar’ul mafasidi muqaddamun ‘ala jalbil mashalih: mencegah kerusakan harus didahulukan dibanding memperoleh kemanfaatan. Jika sebuah korporasi hidup di tengah lingkungan yang miskin, terbelakang, dan tetinggal, maka kelangsungan bisnisnya akan menghadapi banyak gangguan dan hambatan. Oleh sebab itu, perusahaan harus menunjukkan kepedulian untuk mencegah kerusakan pada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, sehingga bisa memperoleh manfaat dari sustainabilitas bisnis yang terjaga.
Itulah jenis dakwah bil hal yang berdimensi masa depan.
Jangan hanya memberi ikan.
Berilah kail.
Jangan hanya memberi kail.
Berilah juga kolam.
Jangan hanya memberi kail dan kolam
Ajaklah ke kolam untuk bersama memancing ikan
Korporatisasi usaha individu akan membuat seseorang bisa membuat kolam, membuat kail, memancing bersama dan akhirnya mendapat ikannya.***

* Orasi Ilmiah Penerimaan Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Komunikasi dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo, Semarang, 8 Juli 2013.

1 comment:

  1. Casinos With Live Dealer Casinos - DRMCD
    Casinos With Live Dealer Casinos: Full list of titanium wire the most popular Live Casino Slots. 평택 출장안마 If you 군산 출장마사지 have a huge 김제 출장샵 collection of live dealer casinos online, it's 용인 출장안마 safe to

    ReplyDelete